Rifan Financindo – Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan obat tradisional seperti jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagai upaya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit, termasuk pada masa darurat kesehatan seperti pandemi COVID-19 saat ini. Saran tersebut dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirim surat edaran pada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Memungkinkan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan Kemenkes telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017. Formularium tersebut disusun berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (21/5), mengutip laman Sehatnegeriku.
Tetap Perhatikan Petunjuk Pemakaian
Sementara dalam memanfaatkan obat tradisional tetap perlu memerhatikan petunjuk penggunaannya yakni diantaranya memiliki izin edar dari BPOM, menermati informasi aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan kontra indikasi yang tercantum pada kemasan. Kondisi kemasan dan bentuk fisik produk juga harus dalam keadaan baik.
Mengutip laman resmi Kemenkes, obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang berpotensi membahayakan jiwa.
Adapun beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam. Rifan Financindo.
Sumber : Liputan 6