PT Rifan Financindo – Plasma darah yang diambil ternyata setelah 28 hari pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19. Dengan demikian, bukan berarti pada hari dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, plasma darah diambil. Ada jeda waktu 28 hari, plasma baru boleh didonorkan.
Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menerangkan, jangka 28 hari setelah sembuh adalah waktu ideal. Hal ini untuk memastikan, calon pendonor yang bersangkutan sepenuhnya sembuh dan tidak ada gejala COVID-19.
“Yang diambil plasma darah itu dari pasien yang telah sembuh, minimal 28 hari dan bebas gejala selama waktu tersebut. Ya, idealnya begitu,” terang Ni Ken melalui pesan singkat kepada Health Liputan6, ditulis Senin (20/4/2020).
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Transfusi plasma darah dari pasien sembuh COVID-19 kepada pasien COVID-19 dalam kondisi berat menjadi terobosan terbaru. Baru-baru ini Palang Merah Indonesia dan Lembaga Eijkman menandatangi kerjasama uji klinis dan ketersediaan plasma darah untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.
Plasma darah yang didonorkan dikenal sebagai plasma convalescent. Upaya ini sudah diterapkan di beberapa negara lain yang terjangkit COVID-19, seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Efektivitas transfusi plasma darah dapat meningkatkan imunitas tubuh bagi pasien COVID-19.
Periksa Titer Antibodi dan Swab Lagi
Dosen UGM mengembangkan bilik swab UGM yang membuat tenaga medis lebih aman saat mengambil sampel pasien
Ni Ken menambahkan, sebelum pasien sembuh COVID-19 diambil plasma darah, perlu ada pemeriksaan titer antibodi–pemeriksaan mengenai berapa banyak jumlah antibodi yang dihasilkan.
“Sebelum pengambilan plasmanya, dipastikan kembali negatif virus SARS-CoV-2. Bila memungkinkan, sebaiknya diperiksa titer antibodi total maupun titer antibodi yang bisa menetralisis virus yang sudah terbentuk pada calon donor,” tambahnya.
“Ketika dinyatakan sembuh kan sudah swab 2x negatif. Tetapi waktunya kan panjang ya 28 hari baru boleh dilakukan donor plasma. Nah, untuk memastikan tidak ada reinfeksi atau relaps (kekambuhan), maka (sebaiknya) swab kembali.”
Kabar plasma darah memang menjanjikan, tapi terapi ini di Indonesia masih dalam tahap uji klinis. Keunggulan plasma convalesscent ditujukan memberikan antibodi yang dapat menetralisasi atau menghancurkan virus kepada pasien.
“Sehinggga diharapkan mempercepat proses penyembuhannya. Karena butuh waktu tertentu bagi pasien COVID-19 untuk membentuk antibodi sendiri,” lanjut Ni Ken, yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI). PT Rifan Financindo.
Sumber : liputan 6